apakah anda pernah menyewakan tanah?
dan tidak tahu cara yang baik buat kesepakatan?
sebagai sahnya sebuah perjanjian sewa tanah
ada beberapa syarat yang harus di penuhi,
diantaranya :
- adanya kedua belah pihak, pemilik tanah dan penyewa
- sehat jasmani dan rohani kedua belah pihak
- adanya dokumentasi seperti surat sewa menyewa
- adanya saksi mata ( minimal 2 orang bisa lebih )
- tempat/tanah yang akan disewakan
- surat tanah
dokumen surat perjanjian sewa menyewa diantaranya:
Contoh Surat Perjanjian Sewa tanah
Contoh Surat Perjanjian Sewa tanah tanpa materai
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama :
Hariyono / P.Sianu
Umur :
35 Tahun / 65 Tahun
Kebangsaan / Suku : Indonesia
Pekerjaan : Tani
Jenis Kelamin :
Laki - Laki
Alamat :
Desa Grati II Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang
Dalam
hal ini bertindak untuk atas nama diri sendiri selaku pemilik tanah sawah
(
yang Menyewakan ) yang selanjutnya di dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Heri / Supa’ah
Umur :
35 Tahun
Kebangsaan / Suku : Indonesia
Pekerjaan :
Tani
Jenis Kelamin :
Laki – Laki / Perempuan
Alamat :
Desa Curah Jero kebonsari Kec. Sumbersuko
Dalam hal ini bertindak
unutk dan atas nama diri sendiri selaku penyewa yang selanjutnya
di dalam
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari ini Senin
Tanggal 28 Nopember 2016 Kami PIHAK PERTAMA mengaku dengan
sebenarnya bahwa kami telah menyewakan sebidang tanah sawah
kepada PIHAK KEDUA selama
4 tahun dengan
harga Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah ), Harga pertahun Rp. 3.000.000
( tiga Juta Rupiah ) di bayar pada tanggal 28
Nopember 2016 . Tanah sawah tersebut berada di desa
kebonsari Kec. Sumbersuko pada Blok 008 Seluas lebih kurang 2.500 M2 (
Dua Ribu Lima Ratus Meter
Persegi ) terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2016 s/d 28 Nopember 2019 Dengan batas – batas sbb:
Sebelah Utara :
Tanah Sawah Milik P. Ngatiar Sujono
Sebelah Timur :
Tanah Sawah Milik B. Ngatini
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Ngatari
Sebelah Barat :
Tanah Sawah Milik ......
Maka mulai tanggal
tersebut diatas kami pihak pertama menyerahkan tanah sawah tersebut kepada
pihak
kedua untuk kelola layaknya penyewa
pada umumnya dan mengembalikan pada kali pihak pertama
setelah masa sewa
berakhir.
Demikian surat
perjanjian ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
dan guna
seperlunya.
Kami yang Menyewa Kami
yang Menyewakan
Pihak
ke 2 Pihak
ke 3 Pihak
Ke 1
( SUPA’AH ) ( HERI / P. SIONO ) ( SIANU )
Saksi
– Saksi :
1.
Suyono ...................................
2.
Khotib ....................................
0 comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung di blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan