Monday, February 26, 2018

4 Pelaku penculikan anak di pandanwangi ,Lumajang Tertangkap

Ditengarai geram dan marah karena tak segera membayar utang, tiga warga Jawa Tengah nekat menculik anak belasan tahun di Lumajang Jawa Timur. Bukanya uang didapat, para pelaku justru dibekuk polisi dengan jeratan kasus penculikan pada Sabtu (24/02/18).



Motif e :
Pelaku berjumlah 4 org berniat ngambil uang tp tidak bertemu dengan  ybs (rozi) dan akhirnya menculik cucu rozi dg cara mengajak korban untuk mencari makan sambil mencari rozi dijalan yang kemudian dibawa lari ke solo.



Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan pada hari Kamis 22 Februari 2018 sekira pukul 04.00 wib unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, setelah melakukan pembuntutan akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur yaitu :

1.      *Triyono alias Lopon*, Karanganyar, Lk, 35Th, Islam, Karyawan Swasta, Dsn. Gender Rt. 01 Rw. 06, Ds. Ngunut, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah *(Tertangkap)*.

2. *Anang Bowo Prastowo*, Karanganyar, Lk, 41 th, Islam, Wiraswasta, Dsn. Kedungunut, Rt. 01 Rw. 08, Ds. Plosorejo, Kec. Matesi, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah. *(Tertangkap)*

3. *Triyono alias Trondol.* Karanganyar, Lk, 34 Th, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah. *(Belum tertangkap)*.
di depan Spbu Sukodono, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang, TSK di tangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa motif penculikan soal utang piutang. Kakek korban memiliki utang kepada salah satu pelaku sebesar Rp 35 juta namun tak juga membayar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku langsung dijebloskan dalam ruang tahanan serta akan dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rokhmad)

 SALAM KOMPAK KOTA PISANG, salam gedang saklirang.
terimakasih


0 comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung di blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan