Surat kuasa adalah surat yang berisi tanggung jawab
seseorang atas sebuah perjanjian yang akan di aliahkan
ke orang lain . surat kuasa biasanya digunakan untuk
sebuah perjanjian jual beli atau perjanjian jaminan. dll.
syarat sahnya surat kuasa diantaranya :
- adanya dua buah pihak yang bersangkutan
- sehat jasmani dan rohani orang yang bersangkutan
- adanya tanda tangan kedua belah pihak
- dicantumkanya materai pada surat kuasa ( biasanya materai yang digunakan adalah materai 6.000)
- mencantumkan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun perjanjian
yang belum ada tanda tangan dan materai
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama : MASKHUDI
Tempat / Tanggal Lahir : Lumajang, 27 juli 1988
Alamat : Dsn
curah jero Rt / Rw. 034/06.
Desa kebonsari kec. Sumbersuko. Lumajang
Jenis kelamin : laki-laki
Denga ini saya memberi kuasa
kepada.
Nama : SAMSUL ANAM
Tempat / Tanggal Lahir : Lumajang, 25 Mei 1980
Alama : Dsn krajan timur Rt/Rw. 002/01.
Desa labruk kidul kec. Sumbersuko. Lumajang
Jenis kelamin : laki-laki.
Untuk penukaran bpkb sebagai
jaminan pinjaman BRIGUNA di BRI
cabang lumajang.
Berikut data data BPKB tersebut.
Nama
pemilik : HELLI AROFIN
Alamat : Dsn. Besukan karangbendo kec. Tekung. Lumajang
Jenis : Sepeda motor
Thn pembuatan : 2002
Nomer rangka : MH8FD110X2J131694
Nomor mesin : E401ID138565
CONTOH SURAT KUASA JADI
nah itu tadie contoh cara membuat surat kuasa.
semoga artikel kali ini bermanfaat ya.
0 comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung di blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan