Ditengarai geram dan marah karena tak segera
membayar utang, tiga warga Jawa Tengah nekat menculik anak belasan tahun di
Lumajang Jawa Timur. Bukanya uang didapat, para pelaku justru dibekuk polisi
dengan jeratan kasus penculikan pada Sabtu (24/02/18).
Motif e :
Pelaku berjumlah 4 org berniat ngambil uang tp tidak bertemu dengan ybs (rozi) dan akhirnya menculik cucu rozi dg cara mengajak korban untuk mencari makan sambil mencari rozi dijalan yang kemudian dibawa lari ke solo.
Pelaku berjumlah 4 org berniat ngambil uang tp tidak bertemu dengan ybs (rozi) dan akhirnya menculik cucu rozi dg cara mengajak korban untuk mencari makan sambil mencari rozi dijalan yang kemudian dibawa lari ke solo.
Berdasarkan informasi
dan hasil penyelidikan pada hari Kamis 22 Februari 2018 sekira pukul 04.00 wib
unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, setelah melakukan pembuntutan akhirnya
berhasil menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur yaitu :
1.
*Triyono
alias Lopon*, Karanganyar, Lk, 35Th, Islam, Karyawan Swasta, Dsn. Gender Rt. 01
Rw. 06, Ds. Ngunut, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah
*(Tertangkap)*.
2. *Anang Bowo Prastowo*, Karanganyar, Lk, 41 th, Islam, Wiraswasta, Dsn. Kedungunut, Rt. 01 Rw. 08, Ds. Plosorejo, Kec. Matesi, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah. *(Tertangkap)*
3. *Triyono alias Trondol.* Karanganyar, Lk, 34 Th, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah. *(Belum tertangkap)*.
di depan Spbu Sukodono, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang, TSK di tangkap tanpa melakukan perlawanan.
2. *Anang Bowo Prastowo*, Karanganyar, Lk, 41 th, Islam, Wiraswasta, Dsn. Kedungunut, Rt. 01 Rw. 08, Ds. Plosorejo, Kec. Matesi, Kab. Karanganyar, Prop. Jawa Tengah. *(Tertangkap)*
3. *Triyono alias Trondol.* Karanganyar, Lk, 34 Th, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah. *(Belum tertangkap)*.
di depan Spbu Sukodono, Kec. Sukodono, Kab. Lumajang, TSK di tangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa motif
penculikan soal utang piutang. Kakek korban memiliki utang kepada salah satu
pelaku sebesar Rp 35 juta namun tak juga membayar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para
pelaku langsung dijebloskan dalam ruang tahanan serta akan dijerat pasal 328
KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12
tahun. (rokhmad)
SALAM KOMPAK KOTA PISANG, salam gedang saklirang.
terimakasih
SALAM KOMPAK KOTA PISANG, salam gedang saklirang.
terimakasih
0 comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung di blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan